Pelayanan Publik


Budaya Pelayanan Prima

Budaya Pelayanan Prima atau Excellent service merupakan suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi permintaan dan kebutuhan pelanggan, dengan kata lain pelayanan prima merupakan pelayanan yang memenuhi standar kualitas dimana pelayanan tersebut dapat memenuhi harapan /kepuasan masyrakat. Politeknik Ahli Usaha Perikanan melaksanakan pelayanan berupa Pelatihan Basic Safety Training dan ANKAPIN serta ATKAPIN. Dalam pelayanan ini Politeknik Ahli Usaha Perikanan sangat mementingkan kepuasan dari peserta pelatihan.

 

 

 


Laporan Kinerja
 2018

Laporan kinerja Tahun 2018 Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja STP Jakarta pada Tahun 2018. Penyusunan laporan kinerja STP Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Laporan kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi antara lain sebagai alat penilai kinerja secara kuantitatif, merupakan wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi STP Jakarta menuju terwujudnya good governance, dan sebagai wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat di satu sisi dan di sisi lain, merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja di lingkungan STP Jakarta. Secara umum capaian kinerja sasaran STP Jakarta Tahun 2018 ini telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, namun diharapkan dapat terjadi optimalisasi dari peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh pegawai di lingkungan STP Jakarta pada tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja STP Jakarta dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment.



 2019

Dalam upaya mendukung visi, misi dan kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan 2015 – 2019 maka peran STP adalah menghasilkan dan meningkatkan SDM Kelautan dan Perikanan sebagai aset negara yang mampu mengelola bisnis kelautan dan perikanan berbasis iptek yang relevan dan inovatif secara berkelanjutan. Untuk itu pengembangan Sekolah Tinggi Perikanan diarahkan menuju pada terbentuknya suatu lembaga pendidikan tinggi kelautan dan perikanan yang mampu menghasilkan lulusan yang berkarakter, produktif dan berdaya saing tinggi sehingga mampu mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan dalam sistem bisnis kelautan dan perikanan secara berkelanjutan serta mengelola kampus dengan standar internasional, yang mampu membangun jaringan kerja yang produktif, berperan dalam pengembangan teknologi yang relevan serta penguatan lembaga pemberdayaan masyarakat. Pengukuran capaian kinerja Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Jakarta Tahun 2019 dilakukan dengan cara membandingkan antara target (rencana) dan capaian indikator kinerja utama (key performance indicator/KPI) pada masing-masing perspektif. Pencatatan dan pengukuran kinerja dilakukan dengan bantuan perangkat lunak berbasis Balance Score Card (BSC) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu pada http://kinerjaku.kkp.go.id. Dari hasil pengukuran kinerja tersebut diperoleh data capaian kinerja STP Jakarta Tahun 2019 sebesar 108.47% yang berasal dari capaian kinerja masing-masing perspektif. Secara umum capaian kinerja sasaran STP Jakarta Tahun 2018 ini telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, namun diharapkan dapat terjadi optimalisasi dari peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja seluruh pegawai di lingkungan STP Jakarta pada tahun selanjutnya, sehingga dapat mendukung kinerja STP Jakarta dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment.



 2020

Laporan kineija Tahun 2020 Politeknik Ahli Usaha Perikanan (Politeknik AUP) Jakarta merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kineija Politeknik AUP pada Tahun 2020. Penyusunan laporan kineija Politeknik AUP Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kineija, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kineija.

Laporan kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas yang berfungsi antara lain sebagai alat penilai kinerja secara kuantitatif, merupakan wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik AUP menuju terwujudnya good governance, dan sebagai wujud transparansi serta pertanggung jawaban kepada masyarakat di satu sisi dan di sisi lain merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kineija di lingkungan Politeknik AUP Jakarta.



 14 Januari 2022

 15 April 2021

 14 Juli 2021

 15 Oktober 2021

 14 April 2022

 20 Juli 2022

 17 Oktober 2022

 18 Januari 2023

 18 April 2023

 18 Juli 2023

Berdasarkan hasil pengukuran capaian indikator kinerja pada Triwulan II tahun 2023, Politeknik AUP telah berkinerja baik walaupun ada satu IKU yang belum mencapai target yang telah ditetapkan. Dashboard kinerja berwarna hijau menunjukkan bahwa capaian sasaran kegiatan telah mencapai atau melampaui target yang telah ditetapkan. Rincian target dan realisasi dari 5 IKU Politeknik AUP yang hitungan capaian triwulanan adalah: 1. Peserta pendidikan vokasi kelautan dan perikanan Politeknik AUP yang kompeten (Orang), capaian kinerja 100,00%; 2. Indeks Profesionalitas ASN Politeknik AUP (Indeks), capaian kinerja 105,05%; 3. Persentase Unit Kerja yang Menerapkan Sistem Manajemen Pengetahuan yang Terstandar Politeknik AUP (%), capaian kinerja 108,70%; 4. Persentase rekomendasi hasil pengawasan Politeknik AUP yang dokumen tindak lanjutnya telah dilengkapi dan disampaikan (%), capaian kinerja 20,51%; 5. Nilai IKPA Politeknik AUP (Nilai), capaian kinerja 110,61%.



 19 Januari 2024

Laporan Keuangan
 2018

Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. 

Kantor Politeknik Ahli Usaha Perikanan adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berkewajiban menyelenggarakan akuntasni dan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Salah satu pelaksanaannya adalah dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasi, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga akan mampu menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.



 2019

 2020

 2021

Laporan Keuangan STP Tahun 2021



Rencana Strategis Politeknik Ahli Usaha Perikanan
 15 Februari 2021

Maklumat Pelayanan
 02 Januari 2023

chevron-up LIGAPOKER