Hasil Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Ahli Usaha Perikanan Tahun

Rabu, 16 September 2020


Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan KP Nomor 300/BRSDM.4/IX/2020 tanggal 14 September 2020 tentang Penetapan Kelulusan Hasil Seleksi Penerimaan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan Tinggi Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Akademik 2020/2021, telah ditetapkan hasil seleksi penerimaan peserta didik sebagaimana Lampiran berikut ini :

  • Pengumuman Unduh
  • Lampiran 1 : Politeknik AUP – Unduh
  • Lampiran 15 s.d 18 : Panduan Daftar Ulang, dll – Unduh

Ketentuan:

  1. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pendaftaran ulang secara online melalui www.pentarukkp.id/daftarulang atau datang langsung ke satuan pendidikan pada tanggal 17 s.d 22 September 2020. Panduan daftar ulang secara online sebagaimana Lampiran 15, adapun daftar ulang langsung ke satuan pendidikan dengan cara membawa dokumen yang dipersyaratkan
  2. Peserta dianggap mengundurkan diri apabila tidak melakukan pendaftaran ulang sampai dengan tanggal 22 September 2020 pukul 16.00 waktu setempat, selanjutnya akan digantikan oleh peserta cadangan sesuai dengan formasi yang tersedia.
  3. Bagi peserta yang telah mendaftar ulang secara online wajib mengirimkan atau menyampaikan berkas daftar ulang ke alamat satuan pendidikan sebagaimana Lampiran 18 paling lambat pada tanggal 30 September 2020 pukul 16.00 waktu setempat. Berkas daftar ulang meliputi:
    • Surat pernyataan melanjutkan pendidikan sebagaiman Lampiran 16;
    • Pakta integritas anti kekerasan selama mengikuti pendidikan sebagaimana Lampiran 17;
    • Fotocopy Ijazah SMA atau sederajat yang telah dilegalisir
    • Bagi peserta Jalur Khusus yang berasal dari keluarga tidak/kurang mampu wajib membawa surat keterangan tidak/kurang mampu dari kepala desa atau lurah setempat
  4. Peserta yang dinyatakan lulus wajib menyediakan perlengkapan pribadi selama mengikuti pendidikan, terkait hal ini akan diatur lebih lanjut antara satuan pendidikan dengan orang tua calon taruna;
  5. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat;
  6. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia penerimaan peserta didik pada masing-masing lokasi sebagaimana Lampiran 18.

chevron-up